Tupoksi

Tugas

• Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Komunikasi dan Informatika.

Fungsi

• Perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika

• Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Komunikasi dan Informatika

• Pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi Komunikasi dan Informatika

• Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi pemberdayaan masyarakat dan desa

• Pelaksanaan fungsi administrasi Komunikasi dan Informatika

• Pengedalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas

• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Visi

“Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif dan Transparan”

Misi

• Meningkatkan Partisipasi Publik dalam Proses Pengambilan Kebijakan Publik.