• Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Komunikasi dan Informatika.
• Perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika
• Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Komunikasi dan Informatika
• Pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi Komunikasi dan Informatika
• Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi pemberdayaan masyarakat dan desa
• Pelaksanaan fungsi administrasi Komunikasi dan Informatika
• Pengedalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
“Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif dan Transparan”
• Meningkatkan Partisipasi Publik dalam Proses Pengambilan Kebijakan Publik.