Kabupaten Sukoharjo - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Perhubungan telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan juru parkir liar di kawasan Bekonang, dekat Pasar Bekonang.
Aduan yang masuk melalui platform LaporGub Jawa Tengah dengan nomor LGMB25317535 pada 31 Mei 2025 menyoroti praktik parkir liar yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Pelapor menyampaikan keresahan terkait status keabsahan juru parkir dan transparansi pengelolaan retribusi parkir di lokasi tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan verifikasi dan penanganan. Dalam waktu beberapa hari, laporan diproses dan diselesaikan.
Timeline Penanganan:
1 Juni 2025: Laporan diteruskan dari Gubernuran ke Kabupaten Sukoharjo
2 Juni 2025: Verifikasi dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan
2 Juni 2025: Status laporan diselesaikan dengan dokumentasi tindak lanjut
Penertiban parkir liar merupakan bagian dari upaya menciptakan kenyamanan dan ketertiban di ruang publik.
Masyarakat dapat menyampaikan aduan atau keluhan melalui lapor.go.id juga laporgub.jatengprov.go.id.
#PelayananSukoharjo #TindaklanjutAduan #ParkirSukoharjo #LaporGubJateng #DiskominfoSukoharjo #DishubSukoharjo #AduanMasyarakat #BekonangMojolaban #KecamatanMojolaban