Sukoharjo - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Diskopumdag merespons aduan masyarakat. Melalui platform LaporGub Jawa Tengah, laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di wilayah Sukoharjo selesai ditindaklanjuti.
Kronologi Penanganan Aduan:
Pada 15 Oktober 2025, masyarakat melaporkan aduan dengan nomor registrasi LGMB65756788 melalui platform LaporGub dengan topik "Dugaan Pungli Oknum". Laporan tersebut menyampaikan harapan agar pungutan liar yang terjadi di Sukoharjo segera ditindak demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan usaha.
Proses Penanganan yang Transparan:
15 Oktober 2025 (21:36 WIB) - Laporan diteruskan oleh Admin Gubernuran ke Kabupaten Sukoharjo
16 Oktober 2025 (07:40 WIB) - Kabupaten Sukoharjo melakukan verifikasi dan meneruskan ke OPD terkait
20 Oktober 2025 (09:38 WIB) - Aduan disampaikan ke Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
23 Oktober 2025 (13:10 WIB) - Status aduan SELESAI dengan laporan progres dari OPD yang membidangi
Penanganan aduan ini menciptakan iklim usaha yang kondusif, bebas dari praktik pungutan liar, serta memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Masyarakat Sukoharjo dapat menyampaikan aduan atau keluhan melalui lapor.go.id juga LaporGub di laporgub.jatengprov.go.id.
Bersama kita wujudkan Sukoharjo yang lebih baik, aman, dan nyaman untuk semua.
https://diskopumdag.sukoharjokab.go.id/
https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGMB65756788.html
#DiskopumdagSukoharjo #DiskomInfoSukoharjo #BerantasPungli #LaporGubJateng #PelayananSukoharjo #TindakLanjutSukoharjo #AduanMasyarakat #SukoharjoBersih