SUKOHARJO - Kamis 09 Desember 2021, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 tahun 2021 tentang Penerapan Sertifikat Elektronik dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo Suyamto, ST. M. Kom,yang juga di dampingi Kabid Persandian dan Statistik Muhammad Ngadenan, S. Sos, MM di Ruang Auditorium Wijaya Utama lt. 10 Gedung Terpadu Menara Wijaya Kabupaten Sukoharjo.
Dalam Sambutannya Suyamto, ST. M. Kom mengatakan, "Berbeda dengan tanda tangan yang untuk mendapatkannya harus menggunakan pena maka tanda digital signature ini berupa serangkaian angka unik yang hanya bisa dimiliki oleh satu orang saja. Jadi jelas tidak akan ada dua tanda tangan digital yang pernah sama. Ini mirip pola sidik jari yang selalu berbeda antara satu orang dengan orang lainnya. Digital signature dihasilkan oleh sebuah algoritma unik yang hanya pemiliknya saja yang bisa meng-generate". Selanjutnya Kepala Dinas Kominfo Kab. Sukoharjo menghimbau kepada seluruh pejabat di OPD Kabupaten Sukoharjo untuk segera melengkapi berkas pengajuan pembuatan Tanda Tangan Elektronik yang bekerja sama dengan BSrE Badan Siber dan Sandi Negara agar TTE dapat segera diterapkan.
Acara sosialisasi ini juga meliputi tata cara serta langkah-langkah dalam mengaplikasikan Tanda Tangan Elektronik lewat Aplikasi Besign yang harus diunduh oleh masing-masing OPD.