Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri telah menyelenggarakan sosialisasi pendataan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2025 dan 2026 pada 21 November 2025 di Jakarta. Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemdes, Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd.
Pelaksanaan Pilkades mengacu pada beberapa regulasi utama, antara lain:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua)
PP Nomor 43 Tahun 2014
Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017
Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014, pelaksanaan Pilkades merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Pilkades dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
UU Nomor 3 Tahun 2024 mengatur mekanisme baru terkait calon tunggal. Apabila setelah perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) calon kepala desa terdaftar, panitia pemilihan bersama BPD dapat menetapkan calon tersebut secara musyawarah mufakat. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang sedang dalam proses penyusunan.
Arahan Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa daerah yang akan melaksanakan Pilkades tahun 2025 dan 2026 harus memenuhi syarat:
Anggaran sudah tersedia
Jadwal tahapan sudah jelas
Terdapat kesepakatan Forkopimda
Desa yang berpotensi calon tunggal ditunda pelaksanaannya hingga PP diterbitkan
Pemerintah mendorong inovasi pelaksanaan Pilkades melalui sistem elektronik (e-voting) sebagai bentuk transformasi digital. Hingga tahun 2023, tercatat 1.910 desa di 16 provinsi, 30 kabupaten, dan 1 kota telah melaksanakan Pilkades dengan metode e-voting.
Pilkades dilaksanakan melalui 4 tahapan utama:
Persiapan - Pembentukan panitia dan penyusunan jadwal
Pencalonan - Pendaftaran dan verifikasi calon
Pemungutan Suara - Pelaksanaan voting
Penetapan - Penetapan kepala desa terpilih
Kepala Desa terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak dan akan menjalankan masa jabatan selama 8 (delapan) tahun setelah dilantik oleh Bupati/Wali Kota.
Sesuai Surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025, Pemerintah Daerah wajib menginventarisasi kesiapan pelaksanaan Pilkades dan melaporkan melalui tautan: https://bit.ly/InventarisasiDataPilkades2025dan2026
Laporan harus dilengkapi dengan Berita Acara Kesepakatan Bersama Forkopimda untuk menjamin pelaksanaan Pilkades yang kondusif dengan menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat secara maksimal.
Sumber : binapemdes.kemendagri.go.id