DISKOMINFO

Rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial

29 Agustus 2022

Rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial

SUKOHARJO -- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Ruang Wijaya I, Gd. Menara Wijaya Lantai 9 pada Senin (29/8/22). Rapat tersebut dihadiri oleh Seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Sukoharjo.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo, Suyamto S.T., M.Kom. dalam sambutannya menyampaikan peraturan tersebut bermaksud mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif melalui pengelolaan data serta pemanfaatan data dan informasi geospasial yang akuntabel dan berkelanjutan. Beliau juga menekankan agar Kabupaten Sukoharjo memiliki Satu Data Geospasial.

Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Pizza Samudera, S.H., M.H., menerangkan secara garis besar Peraturan Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Kabupaten Sukoharjo. Informasi Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Perencana Ahli Muda Bappelbangda Kabupaten Sukoharjo, Rita Dessy Aryani, S.E. M.M. menerangkan mengenai pengembangan PISDA (Pusat Informasi Daerah). PISDA merupakan database yang berisi seluruh data dan informasi geospasial dari seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Sukoharjo. PISDA dikembangkan untuk mewujudkan terbentuknya Satu Data Geospasial Sukoharjo.

Share :