PPID DISKOMINFO

Rakor Penyusunan DIP dan DIK PPID Tahun 2025

18 Februari 2025

Rakor Penyusunan DIP dan DIK PPID Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) PPID Pelaksana serta PPID Desa Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Utama Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Selasa (18/2/2025), dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo selaku Atasan PPID dan Komisioner Bidang Monev dan Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Sukoharjo, Widodo, menyampaikan kebanggaannya atas prestasi Pemkab Sukoharjo yang berhasil meraih Kategori Informatif dengan nilai tertinggi 99,38 pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Prestasi ini semakin lengkap dengan keberhasilan Desa Mojorejo yang meraih peringkat 3 Nasional kategori Desa Berkembang dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024.

Komitmen Pemkab Sukoharjo dalam implementasi keterbukaan informasi publik telah diperkuat melalui Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 500.12/18 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti memberikan arahan teknis mengenai klasifikasi informasi dan penyusunan DIP serta DIK sesuai regulasi yang berlaku. Rakor ini merupakan upaya strategis Pemkab Sukoharjo dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dari tingkat kabupaten hingga desa.

Sebagai informasi tambahan, sepanjang tahun 2024, Pemkab Sukoharjo telah menunjukkan komitmen kuat dalam keterbukaan informasi publik dengan membentuk Tim PPID yang melibatkan 53 PPID Pelaksana. Pemkab Sukoharjo juga berkomitmen untuk merespon setiap permohonan informasi publik maksimal dalam 1×24 jam sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.

Share :