NASIONAL

Penanganan Gratifikasi Makanan dan Minuman dengan Masa Simpan Singkat

24 Juni 2025

Penanganan Gratifikasi Makanan dan Minuman dengan Masa Simpan Singkat

Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo perlu memahami tata cara penanganan gratifikasi dengan benar, termasuk yang berupa makanan dan minuman.

Berdasarkan informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui akun @literasigratifikasi, gratifikasi yang diterima berupa makanan atau minuman yang sifatnya mudah rusak atau memiliki masa kadaluarsa singkat dapat langsung disalurkan oleh penerima. Kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan karakteristik khusus barang-barang tersebut yang tidak dapat disimpan dalam jangka waktu lama tanpa mengalami kerusakan atau penurunan kualitas.

Meskipun dapat langsung disalurkan, penerima gratifikasi tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada unit pengawasan internal, mendokumentasikan dengan baik proses penerimaan dan penyaluran, mencatat detail barang, pemberi, dan penerima akhir, serta menyimpan bukti-bukti terkait untuk keperluan audit.

Pemahaman yang baik tentang penanganan gratifikasi merupakan bagian penting dari literasi anti-korupsi. Setiap ASN diharapkan dapat membedakan antara gratifikasi yang boleh diterima dan yang harus ditolak, memahami prosedur pelaporan yang benar, mengetahui sanksi yang dapat dikenakan jika melanggar ketentuan, dan berkonsultasi dengan unit pengawasan jika menghadapi situasi yang meragukan.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berkomitmen penuh dalam pencegahan gratifikasi ilegal sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Melalui sosialisasi berkelanjutan dan penerapan sistem pengawasan yang ketat, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang bersih dan profesional.

Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi terkait penanganan gratifikasi, ASN dapat menghubungi Inspektorat Kabupaten Sukoharjo atau unit pengawasan internal di masing-masing OPD.

Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
#CegahGratifikasiIlegal #BanggaBerintegritas #PariwaraAntikorupsi #AntikorupsiSukoharjo #DiskominfoSukoharjo #InspektoratSukoharjo

Share :