Sukoharjo - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait permasalahan hak karyawan yang berlokasi di Desa Wirogunan, Kartasura.
Aduan yang masuk melalui platform LaporGub pada 21 November 2025 dengan nomor registrasi LGIG40681097 menyampaikan keluhan dari perwakilan mantan karyawan mengenai:
Gaji bulan Agustus 2025 yang belum dibayarkan
Pesangon untuk karyawan yang mengundurkan diri dan di-PHK yang belum jelas kepastiannya
Ketiadaan serikat pekerja dan keterbatasan akses bantuan hukum
Tindak Lanjut Pemerintah Kabupaten Sukoharjo:
Setelah menerima disposisi dari Gubernuran pada 21 November 2025, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo segera melakukan koordinasi dengan OPD terkait. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo telah mengambil langkah-langkah berikut:
Verifikasi Laporan - Menerima dan memverifikasi laporan dari perwakilan pekerja
Pemantauan Lapangan - Melakukan kunjungan langsung ke lokasi perusahaan untuk memperoleh informasi kondisi terkini
Pemberian Arahan - Mengarahkan pihak perusahaan untuk melaporkan seluruh pekerja yang terdampak agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh
Pengawasan Norma Ketenagakerjaan - Memastikan pelaksanaan norma ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku
Status: Aduan telah SELESAI ditindaklanjuti pada 2 Desember 2025.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengawasi dan memastikan terpenuhinya hak pekerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat melalui lapor.go.id juga laporgub.jatengprov.go.id dalam mendukung pengawasan pelaksanaan norma ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Sumber: https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGIG40681097.html
https://dispernaker.sukoharjokab.go.id/
#PelayananPublikSukoharjo #DinastenagakerjaSukoharjo #HakKaryawan #PengawasanKetenagakerjaan #DispernakerSukoharjo #AduanMasyarakat #LaporGub #KeadilanPekerja #WirogunanKartasura #KecamatanKartasura