PENGELOLAAN ADUAN

Penanganan Aduan, Penertiban Penggunaan Pengeras Suara Jetis Baki Sukoharjo

17 Oktober 2025

Penanganan Aduan, Penertiban Penggunaan Pengeras Suara Jetis Baki Sukoharjo

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Bagian Kesra Setda Sukoharjo menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penggunaan pengeras suara (toa) di salah satu Masjid di Desa Jetis, Kecamatan Baki. Aduan disampaikan oleh warga yang merasa terganggu dengan penggunaan toa untuk kegiatan yang dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.

Isi Aduan

Pelapor menyampaikan bahwa kegiatan belajar-mengajar TPQ menggunakan pengeras suara luar dengan volume keras, yang berdampak pada kesehatan warga lanjut usia, khususnya yang memiliki masalah pernapasan. Pelapor meminta agar penggunaan toa disesuaikan dengan aturan yang berlaku—hanya untuk azan, iqamah, dan pengumuman penting—serta menggunakan pengeras suara internal untuk kegiatan pembelajaran.

Proses Penanganan

  1. Disposisi (13 Juli 2025) - Laporan diteruskan dari Admin Gubernuran ke Kabupaten Sukoharjo

  2. Verifikasi (14 Juli 2025) - Aduan diterima dan diteruskan ke OPD terkait

  3. Progress (14 Juli 2025) - Aduan disampaikan ke Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah

  4. Selesai (18 Juli 2025) - Penanganan aduan selesai dengan jawaban resmi dari OPD

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo merespons aduan masyarakat dengan profesional. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga keharmonisan lingkungan sambil tetap menghormati kegiatan keagamaan.

Laporkan Aduan Anda:

  • Website: laporgub.jatengprov.go.id

  • WhatsApp: 0811-2920-200

  • Call Center: 150945

Sumber : https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP17349428.html 

https://kesra.sukoharjokab.go.id/ 

#TindakLanjutSukoharjo #LaporGubJateng #DiskomInfoSukoharjo #PenggunaanToaMasjid #PenertibanPengerasSuara #LayananSukoharjo #PeraturanPengerasSuara #ResponPemerintah #HarmoniLingkunganSukoharjo

 

Share :