Memasuki tahun 2025, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menerapkan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan.
Penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% per Januari 2025 akan diberlakukan secara selektif, yakni khusus untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini merupakan implementasi bertahap setelah sebelumnya tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting daya beli masyarakat, pengendalian tingkat inflasi, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.
Melalui penerapan kebijakan yang ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk berpihak pada kepentingan rakyat dan berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Sumber : Bakohumas Kemkomdigi
#PPN2025 #KebijakanPajak #IndonesiaMaju #PemerintahPrabowo #PajakBerkeadilan #InfoPajak #KebijakanEkonomi #PajakMewah #KesejahteraanRakyat #HarmonisasiPajak