Sukoharjo – Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Sukoharjo menyampaikan tata cara pengajuan bantuan pestisida bagi petani dan kelompok tani. Panduan ini disusun untuk mempermudah masyarakat dalam memahami prosedur pelayanan secara transparan dan tertib administrasi.
Berikut alur pengajuan bantuan pestisida di Distankan Sukoharjo:
Pemohon mengajukan bantuan dengan membawa berkas dan surat permohonan ke kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo.
Petugas administrasi menerima berkas, mencatat surat permohonan dalam buku agenda dinas.
Surat permohonan didisposisikan kepada Kepala Bidang terkait untuk diteruskan ke jabatan fungsional di bidang tersebut.
Jabatan fungsional berkoordinasi dengan petugas POPT untuk meninjau dan memverifikasi kebutuhan pestisida.
Kepala Bidang menyerahkan bantuan pestisida kepada pemohon disertai surat keterangan bantuan.
Staf administrasi membuat berita acara serah terima dan surat keterangan pinjam pakai.
Pemohon melengkapi administrasi pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Distankan Sukoharjo juga menyediakan akses informasi layanan secara daring melalui https://bit.ly/AlurLayananDinasPertanian agar masyarakat lebih mudah memperoleh panduan dan layanan di bidang pertanian dan perikanan.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan pelayanan publik yang lebih baik bagi para petani di Kabupaten Sukoharjo.
#distankanskh #bantuanpestisida #pertaniansukoharjo #pelayananpublik #sukoharjomakmur #sukoharjolebihmajuadildanbermartabat
Kontributor: Sabina Azka Sajidah_M2025