PPID DISKOMINFO

Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mobile

16 Mei 2023

Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mobile

Sukoharjo - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sukoharjo Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mobile pada hari Selasa (16/5/2023) di Ruang Rapat Wijaya 2 Gedung Menara Wijaya Sukoharjo. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sukoharjo, Suyamto, ST, M.Kom, Kepala Bidang Aplikasi Informatika pada Dinas Kominfo Kabupaten Sukoharjo, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Kominfo Kabupaten Sukoharjo, serta admin PPID Kabupaten Sukoharjo.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mobile merupakan Pelayanan permohonan informasi publik yang responsif berbasis mobile phone dan GPS. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai Badan Publik berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik. Adapun bentuk pelayanan informasi public di Pemerintah adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID berfungsi sebagai pintu masuk bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat mengetahui secara lebih transparan dan akuntabel mengenai penyelenggaraan pemerintahan.

PPID Kabupaten Sukoharjo dalam memberikan layanan informasi public melalui berbagai media offline dan Online. Untuk layanan offline dilayani di Ruang PPID yang bertempat di lantai 1 Menara Wijaya. Adapun layanan online melalui website https://ppid.sukoharjokab.go.id/.

 

PPID Mobile bertujuan untuk menyediakan media pelayanan permohonan informasi publik yang responsif berbasis mobile phone dan GPS.

Bagi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo:

-           Tersedianya alternatif media pelayanan permohonan informasi

-           Mendukung tugas pemerintah dalam memberikan layanan publik

Bagi Dinas Komunikasi dan Informatika :

-           Optimalnya tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

-           Tersedianya aplikasi mobile Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Bagi Masyarakat:

-           Kemudahan dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.

-           Adanya alternatif media permohonan informasi berbasis mobile yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja.

Share :