Sukoharjo - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memelalui Kecamatan Kartasura, DLH Sukoharjo serta OPD terkait menyelesaikan aduan masyarakat terkait pengelolaan sampah di TPS Ngabeyan, Kecamatan Kartasura.
Pada 23 Oktober 2025, masyarakat melaporkan kondisi TPS Ngabeyan yang sudah penuh hingga hampir mencapai perempatan jalan utama. Berdasarkan pengamatan selama seminggu, kapasitas angkutan sampah dari TPS ke TPA dinilai tidak memadai dibandingkan dengan kuantitas sampah yang dihasilkan.
Pemkab Sukoharjo merespons aduan ini dengan cepat dan terstruktur:
23 Oktober 2025 (18:01 WIB): Laporan diteruskan dari Admin Gubernuran ke Kabupaten Sukoharjo
24 Oktober 2025 (09:22 WIB): Verifikasi laporan dan penerusan ke OPD terkait
24 Oktober 2025 (11:57 WIB): Koordinasi dengan Kecamatan Kartasura dan Dinas Lingkungan Hidup
28 Oktober 2025 (13:19 WIB): Status SELESAI - Penanganan tuntas oleh Kecamatan Kartasura
Penyelesaian aduan ini memberikan pelayanan publik yang responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Koordinasi antar OPD terkait menghasilkan penanganan aduan ini.
Link Aduan : https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGMB56802802.html
Desa Ngabeyan https://ngabeyan-sukoharjo.desa.id/
Kecamatan Kartasura https://kartasura.sukoharjokab.go.id/
DLH Sukoharjo https://dlh.sukoharjokab.go.id/
#DesaNgabeyan #NgabeyanKartasura #KecamatanKartasura #DLHSukoharjo #DiskominfoSukoharjo #TindakLanjuatAduan #TLAduanSukoharjo