Sukoharjo — Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo resmi mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 telah diterbitkan.
Bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani, S.E., M.M. bersama Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo, S.E. mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban PBB-P2 sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Wajib pajak dapat menghubungi Kantor Desa dan RT terdekat untuk mendapatkan SPPT. Selain itu, masyarakat juga dapat mencetak SPPT secara mandiri dan mengecek tunggakan PBB-P2 melalui Aplikasi Leader atau Website: http://leader.cltgov.id
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya Bank Jateng, QRIS, OVO, GoPay, Indomaret, Alfamart, Bukalapak, Blibli, Tokopedia, serta Payment Point Kecamatan.
Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat, BPKPAD Sukoharjo menyelenggarakan Gebyar Hadiah PBB-P2 2026 dengan berbagai hadiah menarik, termasuk sepeda motor, sepeda, televisi, kulkas, dan hadiah lainnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tidak menaikkan tarif PBB-P2 di tahun 2026. Bagi wajib pajak yang merasa keberatan, tersedia fasilitas pengajuan pengurangan/diskon pajak melalui BPKPAD.
Informasi lebih lanjut: Kantor BPKPAD Kabupaten Sukoharjo, Jl. Jenderal Sudirman No. 199
☎ (0271) 591 678
✉ bpkpad@sukoharjokab.go.id
https://bpkpad.sukoharjokab.go.id/
#SpptPbbP2Sukoharjo #PajakBumiBangunanSukoharjo #BpkpadSukoharjo #BayarPbbP22026 #GebyarHadiahPbbP2 #PbbSukoharjo2026 #WajibPajakSukoharjo #PajakDaerahSukoharjo #SpptOnlineSukoharjo #DiskominfoSukoharjo