Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilihan Presiden tahun 2024. Pengundian dilakukan secara terbuka di kantor KPU yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (14/11/2023)
Rapat pleno terbuka dipimpin oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang dihadiri oleh seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta pimpinan dan tim kampanye/pemenangan mereka. Keputusan KPU ini memiliki dampak yang signifikan dalam perjalanan kampanye para calon menuju pemilihan presiden mendatang.
Berikut adalah daftar nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU:
1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
3. Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Selain pengumuman nomor urut, KPU juga menetapkan 17 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilihan Presiden tahun 2024. Keputusan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 dan Berita Acara Nomor 310/PL.01.1-BA/05/2022.
Berikut daftar partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu:
Sedangkan 6 partai lokal Aceh, yaitu:
KPU mempersiapkan segala hal untuk pemilihan presiden yang adil dan transparan. Pemilihan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, dan masyarakat diimbau untuk secara aktif mengikuti proses politik ini serta menggunakan hak pilih mereka sebagai warga negara.
Pengumuman nomor urut pasangan calon ini menjadi awal dalam proses demokrasi menjelang pemilihan presiden yang akan datang. Seluruh pasangan calon diharapkan dapat menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat dengan jelas dan transparan agar pemilih dapat membuat keputusan yang cerdas pada saat pemilihan nanti.