Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan klarifikasi mengenai kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kesepakatan yang masih dalam tahap finalisasi ini bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.
Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo, negosiasi masih berlangsung dan pembicaraan teknis akan terus dilakukan. Kesepakatan ini justru menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara, dengan prinsip utama berupa tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional.
Kesepakatan tersebut dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan perusahaan berbasis Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce. Mengutip pernyataan Gedung Putih, hal ini dilakukan dengan kondisi "adequate data protection under Indonesia's law".
Pemindahan data pribadi lintas negara tetap diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Aktivitas yang dimaksud meliputi penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial, pemrosesan transaksi e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
Pemerintah memastikan bahwa pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia dengan prinsip kehati-hatian berdasarkan ketentuan hukum nasional. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan, melainkan dalam kerangka secure and reliable data governance tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia dapat mengikuti dinamika ekonomi digital global sambil tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.
Sebagai tambahan, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut dengan tetap menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.
Sumber : Kementerian Komdigi
#TransferDataIndonesiaAS #PerlindunganDataPribadi #KemkomdigiOfficial #KeamananDataDigital #KerjasamaDigitalIndonesia #UUPelindunganData #EkonomiDigitalIndonesia #KedaulatanDataIndonesia #KebijakanDigitalNasional #DiskominfoSukoharjo