Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai wujud cinta tanah air dan semangat nasionalisme.
Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap hari mulai pukul 06.00 pagi hingga matahari terbenam, selama bulan kemerdekaan 1-31 Agustus 2025.
Seluruh warga di rumah, kantor, sekolah, dan kendaraan
Instansi pemerintah dan swasta
Pemerintah daerah berkewajiban membantu warga tidak mampu dalam penyediaan bendera
Sang Saka Merah Putih yang dikibarkan perlu memenuhi kriteria berbentuk persegi panjang dengan rasio 2:3, bahan berkualitas yang tidak mudah luntur, dan tidak menyentuh tanah saat dikibarkan
Mari berpartisipasi dengan mengibarkan Merah Putih sebagai simbol negara, membagikan foto kegiatan dengan tagar #SemarakMerahPutih dan #HUTRI80 jika menayangkan di sosial media, juga junjukkan semangat kemerdekaan di setiap sudut Kabupaten Sukoharjo
Pengibaran bendera ini diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 dan ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara. Mari bersama-sama menyemarakkan HUT ke-80 RI dengan mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan cinta kepada NKRI.
Sumber : Info Publik
#SukoharjoMerdeka #HUTRI80Sukoharjo #BenderaMerahPutihSukoharjo #17AgustusSukoharjo #DiskominfoSukoharjo #SukoharjoMakmur #MerdekaKabupatenSukoharjo #InfoSukoharjo #PemerintahSukoharjo #SukoharjoPatriot